Banyuwangi, Bimas Islam --- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Mashur menyampaikan, dari berbagai sumber menyebut bahwa sebanyak 65 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam tidak bisa membaca Al-Qur’an.
“Angka itu sangat tinggi untuk negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, akan tetapi kami optimis dua hingga lima tahun ke depan angka itu akan turun, salah satunya berkat kerja-kerja Penyuluh Agama Islam di seluruh Indonesia,” papar Mashur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/22).
Menurutnya, pemberantasan buta huruf Al-Qur’an merupakan salah satu prioritas Kemenag, hal itu juga tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam non-Pegawai Negeri Sipil.
“Artinya, Penyuluh memiliki mandat untuk mengentaskan fakta buta aksara Al-Qur'an ini. Salah satu strategi yang bisa dilakukan Penyuluh adalah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, misalnya Penyuluh di Banyuwangi bersinergi dengan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren), terutama yang berkaitan dengan Taman Pendidikan Al-Qur'an,” paparnya.
Lebih lanjut, Mashur yang juga mantan Kepala Seksi PD-Pontren Kankemenag Kab. Banyuwangi itu berharap agar Penyuluh merumuskan kembali strategi dalam mengentaskan permasalahan tersebut, khususnya se-Kabupaten Banyuwangi.
“Untuk mengatasi buta huruf Al-Qur’an itu membutuhkan treatment khusus, program yang dilakukan harus menyasar semua kalangan. Misalnya untuk anak-anak bisa melalui PD-Pontren, sementara untuk yang dewasa, atau lansia bisa bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI),” jelasnya.
Selain itu, Penyuluh juga bisa menjalin sinergi dengan berbagai komunitas dan Organisasi Masyarakat Islam, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama setempat.
“Selebihnya kami menyampaikan terima kasih kepada para Penyuluh Agama Islam khususnya yang non-PNS atas dedikasinya dalam menjalankan tugas, meskipun kita tahu kinerja dan honornya masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kami berharap, pengabdian Penyuluh tercatat sebagai kerja kemanusiaan dan bernilai dakwah,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



