Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Belitung akan menyertifikasi 56 tanah wakaf pada tahun 2022 melalui program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Belitung, Marwandi mengatakan, sebanyak 56 tanah wakaf tersebut berada di Kecamatan Tanjungpandan dan Sijuk. Program ini merupakan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.
“Kami akan menyertifikasi tanah wakaf sebanyak 44 di Kecamatan Tanjungpandan dan 12 di Kecamatan Sijuk,” kata Marwandi saat dihubungi tim pemberitaan bimasislam, Selasa (15/02).
Marwandi mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjungpandan dan Sijuk untuk menyukseskan program ini.
“Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyosialisasikan kepada nazir agar segera memenuhi syarat sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.
Marwandi menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), di Kecamatan Tanjungpandan terdapat 140 lokasi tanah wakaf dengan 92 tanah wakaf belum bersertifikat, dan hanya 48 yang bersertifikat.
Sedangkan, lanjut Marwandi, di Kecamatan Sijuk terdapat 35 tanah wakaf. Sebanyak 20 tanah wakaf bersertifikat, dan 15 tanah wakaf belum bersertifikat.
“Semakin banyak tanah wakaf bersertifikat akan semakin bagus dari sisi legalitas hukum,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



