Bener Meriah, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bener Meriah melakukan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Bener Meriah terkait sertifikasi 50 tanah wakaf pada tahun 2022.
Perjanjian ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Bener Meriah Hamdan dengan Kepala Perwakilan BPN Bener Meriah Mustafa.
Hamdan mengatakan, tanah wakaf yang sudah disertifikatkan akan dikembangkan menjadi aset wakaf produktif. Hamdan menilai, pengembangan dilakukan untuk meningkatkan nilai manfaat aset wakaf dan menghidupkan perekonomian masyarakat.
"Alhamdulillah Kemenag Bener Meriah telah mengembangkan sejumlah wakaf produktif, berupa perkebunan durian, alpukat, kopi, dan kantin wakpro," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Bener Meriah Mustafa mengatakan, akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mewujudkan penyertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah.
"Kita akan selalu siap membantu dan melaksanakan penyertifikatan tanah di Kabupaten Bener Meriah, karena sudah menjadi tugas dan fungsi Kantor Perwakilan BPN," ungkap Mustafa.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



