Boyolali, Bimas Islam -- Untuk meningkatkan efektifitas dan percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Boyolali menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Zakat dan Wakaf (ZaWa) di Boyolali, Selasa (20/6/2023).
Kepala Kankemenag Boyolali, Taufiqur Rahman mengatakan, sejak Juli 2022, Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) telah disempurnakan menjadi Electronic Akta Ikrar Wakaf (e-AIW). Menurutnya e-AIW menjadi langkah inovatif dalam sistem administrasi tanah wakaf di era digital.
“Kemenag telah melakukan penyempurnaan Aplikasi SIWAK menjadi (e-AIW), di mana penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online,” jelas Taufiq.
Ia mengungkap, e-AIW merupakan salah satu upaya melindungi dan mengamankan aset wakaf serta menghindari persoalan dan kendala terkait wakaf ke depan.
E-AIW, lanjutnya, menjadi salah satu dari sembilan outlook strategi Program Kemenag di 2023 yaitu akselerasi moderasi beragama dalam menangkal potensi identitas, advokasi perizinan rumah ibadah dan penguatan sistem peringatan dini konflik keagamaan, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan penyuluh agama, percepatan sertifikasi halal, mempertahankan kepuasan layanan penyelenggaraan, inovasi dan optimalisasi sertifikasi tanah wakaf, pengawasan dana sosial, peningkatan profesionalisme ASN Kemenag, akselerasi regulasi layanan keagamaan, transformasi kelembagaan pendidikan agama dan keagamaan, serta alih status dan kemandirian Pendidikan agama dan keagamaan.
“Inovasi dan optimalisasi tanah wakaf melalui optimalisasi aplikasi e-AIW merupakan salah satu outlook strategi program Kemenag tahun 2023. Maka, saya minta Gara Zawa (Penyelenggara Zakat Wakaf) segera mengimplementasikan e-AIW,” pesannya.
Taufiq juga menginstruksikan kepada Gara Zawa Kantor Kemenag Boyolali untuk selalu berinisiatif melakukan pendampingan ke wakif hingga keluar sertifikat ikrar, dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk membuat MoU percepatan sertifikat wakaf.
Rapat Koordinasi ini menghadirkan narasumber dari BWI Jawa tengah, Imam Maskur. Kabag Kesra BWI Jateng menyampaikan materi Mengenal Wakaf Uang dan Prosedurnya, sementara narasumber dari BPN Boyolali, Agus Widodo menyampaikan materi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Sinkronisasi Data Tanah Wakaf. Kegiatan itu diikuti peserta yang merupakan Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf (PPAIW).
Fn/Mr



