Gayo Lues, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aula Kankemenag, Jumat (11/02).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Kepala Kantor Kemenag Gayo Lues, Amrun Saleh, dan Kepala ATR/BPN Kabupaten Gayo Lues, Dannie Gunawan. Hal ini sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman di tingkat nasional antara Kemenag dengan Kementerian ATR/BPN pada akhir tahun lalu.
Kakankemenag Gayo Lues, Amrun Soleh mengatakan, untuk mengamankan aset tanah wakaf di Gayo Lues perlu adanya koordinasi dengan lembaga terkait, maka dilakukan penandatanganan antara Kemenag dengan Kementerian ATR/BPN.
“Ini merupakan langkah nyata agar program sertifikasi tanah wakaf dapat terealisasi,” ujarnya.
Amrun Soleh menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), terdapat 288 tanah wakaf dengan 215 tanah wakaf belum bersertifikat, dan hanya 73 yang memiliki sertifikat.
"Jika melihat sedikitnya tanah wakaf yang sudah bersertifikat, maka perlu pemikiran bersama untuk melahirkan kebijakan strategis dan konkret di berbagai level stakeholder," pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



