Lampung Barat, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lampung Barat bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Barat menggelar Rapat Teknis Persiapan Penyaluran Zakat Bulan Ramadan 1443 Hijriah, Kamis (24/3/2022).
Kasi Bimas Islam Kankemenag Lampung Barat, Kailani menyampaikan, zakat merupakan kewajiban umat Islam sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Al-Qur'an. Pembayaran zakat, lanjutnya, harus segera dilakukan agar dapat bermanfaat bagi para mustahik.
"Semakin banyak muzaki yang menunaikan zakat melalui BAZNAS, maka kuantitas penyalurannya pun semakin banyak. Sehingga manfaatannya benar-benar dapat dirasakan oleh para mustahik," ujarnya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Lampung Barat, Linda Susilawati mengatakan, Kankemenag dan BAZNAS Kabupaten Lampung Barat akan menyalurkan zakat di 15 kecamatan dan mencanangkan Gerakan Gemar Berzakat.
Linda menambahkan, zakat yang akan disalurkan kepada warga di 15 kecamatan Kabupaten Lampung Barat berupa uang tunai, paket sembako, serta perlengkapan salat.
"Kami berharap momentum ini dapat menarik animo umat Islam untuk meningkatkan kesadaran mereka mengenai pentingnya berzakat," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



