Bantaeng, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng mendampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pengukuran lokasi tanah wakaf di Kelurahan Ereng-ereng, Kecamatan Tompobulu, Senin (28/2/22).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Husnaeni mengungkapkan, Kankemenag Kabupaten Bantaeng menargetkan sebanyak 200 tanah wakaf untuk dibuatkan sertifikat pada tahun ini.
"Permohonan sertifikat tanah wakaf sudah kami ajukan ke Kantor BPN, saat ini prosesnya sudah sampai pada pengukuran tanah di 3 lokasi yang ada di Kelurahan Ereng-ereng," ujar Husnaeni.
Ketiga lokasi tanah wakaf yang dilakukan pengukuran tanah oleh BPN Kabupaten Bantaeng, yakni Pondok Pesantren KH. Ahmad Dahlan Muhammadiyah Ereng-ereng, TK Aisyiyah Bustanul Athfal, dan Masjid Nurul Huda.
Husnaeni menyampaikan kepada wakif dan nazir untuk mengurus terlebih dahulu Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA setempat. Hal ini, lanjutnya, sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat wakaf yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bantaeng.
"Harapan kami agar proses sertifikasi tanah wakaf ini dapat selesai sesuai target. Kami ucapkan juga terima kasih kepada BPN Kabupaten Bantaeng atas kerja samanya," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



