Kaur, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur melakukan sosialisasi proses sertifikasi tanah wakaf kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Aula Sakinah Kankemenag Kabupaten Kaur, Kamis (24/3/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Kabupaten Kaur, Irawadi menyampaikan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Kemenag dan BPN Provinsi Bengkulu terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan proses sertifikasi tanah wakaf.
"Status tanah wakaf sangat penting untuk menghindari konflik di kemudian hari. Dengan status yang jelas, maka tanah tersebut tidak bisa diambil kembali oleh ahli waris," jelas Irawadi.
Irawadi mengungkapkan, tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kabupaten Kaur berjumlah 224, yang terdiri dari tanah masjid dan tanah pemakaman umum.
"Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh tanah wakaf yang belum tersertifikasi di Kabupaten Kaur dapat segera diselesaikan” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Kaur, Zakarman, meminta kepada seluruh Kepala KUA agar dapat menindaklanjuti program sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya masing-masing.
"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, negara menjamin kedudukan tanah wakaf, apalagi program sertifikasi tanah wakaf ini tidak dipungut biaya," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



