Pidie, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pidie bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pidie menandatangani perjanjian kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf di ruang pertemuan Kantor Kemenag Kabupaten Pidie, Selasa (15/02/2022).
Kepala Kankemenag Kabupaten Pidie, Abdullah mengatakan, penandatanganan kerjasama ini sebagai bentuk dukungan dan koordinasi Kementerian Agama dengan BPN dalam percepatan program sertifikasi tanah wakaf untuk kepentingan pendidikan dan peribadatan.
"Sertifikasi adalah cara untuk mendapatkan legalitas dan perlindungan negara terhadap tanah wakaf. Setelah ada kesepakatan ini, diharapkan semua tanah wakaf segera dibuatkan sertifikatnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pidie, M. Arfath Satya menjelaskan, perlu adanya penyuluhan yang berkelanjutan. Penyuluhan ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman yang menyimpang di lingkungan masyarakat mengenai program sertifikasi tanah wakaf.
"Sertifikasi ini wujud nyata perlindungan negara terhadap tanah wakaf, bukan berarti tanah tersebut akan diambil oleh negara. Kita perlu meluruskan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat," terang Arfath.
Kegiatan ini juga turut dihadiri seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pidie selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan para Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



