Bengkulu Selatan, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan bersama unsur Pemkab Bengkulu Selatan, MUI, BAZNAS, dan perwakilan ormas Islam telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah dalam rapat koordinasi (rakor), Selasa (12/4/2022).
Kepala Kankemenag Kabupaten Bengkulu Selatan, Junni Muslimin mengatakan, berdasarkan hasil survei ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, maka zakat fitrah pada tahun ini dibagi menjadi tiga kategori.
"Untuk kategori kelas I sebesar 35.000 rupiah, kelas II sebesar 30.000 rupiah, dan kelas III sebesar 25.000 rupiah. Jika menggunakan beras, sebesar 2,5 kilogram," terangnya.
Junni menambahkan, penentuan zakat fitrah pada tahun ini tidak banyak berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, yakni mengacu pada harga makanan pokok di sejumlah wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Dengan ketetapan ini, maka dapat diinformasikan kepada umat Islam di Bengkulu Selatan melalui para Penyuluh Agama Islam serta Kantor Urusan Agama (KUA)," imbuhnya.
Junni mengimbau kepada umat Islam untuk dapat membayarkan zakat fitrahnya dengan segera, karena sudah ada ketetapan mengenai besaran zakat fitrah tersebut.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



