Madiun, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Madiun bersama unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah 1443 Hijriah di Aula Kankemenag Kota Madiun, Selasa (23/3/2022).
Kepala Kankemenag Kota Madiun, Abdul Wahid berharap, dengan penetapan besaran zakat fitrah ini, diharapkan umat Islam dapat segera menunaikannya agar lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.
"Penetapan besaran zakat fitrah bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam pendistribusiannya kepada para mustahik yang berhak menerimanya," ungkap Wahid.
Wahid menyatakan, setelah mengadakan diskusi bersama dengan sejumlah stakeholder, maka disepakati besaran zakat fitrah 1443 Hijriah di Kota Madiun senilai 36.000 rupiah atau setara 3 kilogram beras.
"Sementara untuk besaran pembayaran fidyah adalah satu porsi makanan seharga 15.000 rupiah atau 7 ons beras," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo menambahkan, zakat fitrah merupakan upaya untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



