Palu, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama bersama Pengadilan Agama (PA) Palu menyepakati surat MoU (Memorandum of Understanding) terkait program Isbat Nikah. Penandatanganan surat MoU tersebut dilakukan di ruang kerja Wali Kota Palu pada Senin, 15 Maret 2021.
Program Isbat Nikah merupakan kelanjutan dari pertemuan antara Wali Kota Palu Hadiyanto Rasyid, Kakankemenag Kota Palu Nasruddin L. Midu dan Ketua Pengadilan Agama Kota Palu Heriyah, terkait nikah masal bagi pasangan nikah yang belum memiliki buku nikah.
Kakankemenag Kota Palu Nasruddin L. Midu mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memfasilitasi pasangan yang sudah menikah tetapi belum mendapatkan surat nikah. Hal itu, menurutnya, menjadi prosedur, di mana perkawinan akan dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum.
"Sidang Isbat itu sendiri peruntukannya bagi pasangan yang sudah menikah akan tetapi belum mendapatkan surat nikah. Kasus seperti inilah yang mengikuti proses Sidang Isbat Nikah dan buku nikahnya akan dikeluarkan KUA berdasarkan alamat pasangan nikah tersebut, sehingga status pernikahannya dipayungi hukum dan Undang-undang yang berlaku,“ kata Nasruddin.
Nasruddin menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk saling memberikan kemudahan dan memfasilitasi segala sesuatunya. Ia juga akan menginstruksikan Kepala KUA untuk membantu proses penerbitan buku nikah yang sudah selesai proses putusan isbatnya.
“Terkait target jumlah pasangan, nanti masing-masing kecamatan akan mengirimkan 15 pasangan untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah. Rencananya delapan Kecamatan di Kota Palu akan mengikutkan masing-masing 15 pasangan dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



