Demak, Bimas Islam --- Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, dan telah diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Sejumlah aktivitas perkantoran yang dianggap nonesensial diwajibkan untuk bekerja dari rumah (work from home).
Meski begitu, Kantor Kemenag Kabupaten Demak tetap membuka layanan publik dan menerima masyarakat yang ingin mencari informasi di kantor. Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Demak, Ali Sugiyanto saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Demak, Jumat (23/7).
"Jadi meskipun PPKM, ada satu atau dua orang pegawai yang berkepentingan, kita tugaskan di kantor. Tidak kemudian mutlak kita menutup kantor dan tidak ada layanan sama sekali," ungkap Ali.
Ali mengatakan, kegiatan layanan publik tetap mereka lakukan kepada masyarakat yang datang ke kantor meski tidak seluruhnya dapat dilayani karena keterbatasan personil.
"Jadi apabila ada tamu yang datang dan mencari informasi, ada yang mengarahkan mereka dari yang piket di kantor. Jangan sampai sama sekali tidak ada orang, nanti masyarakat bingung mau nanya siapa," jelasnya.
Ali menjamin, semua kebijakan yang telah diarahkan oleh Kementerian Agama RI sudah diterapkan di daerah. Salah satunya mengenai pelayanan publik yang optimal kepada seluruh masyarakat.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



