Bimas Islam, Tangerang -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tangerang meluncurkan Kampung Moderasi Beragama (KMB), Selasa (4/7/2023) di Desa Ciakar. Plh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Hariri menyampaikan, Penyuluh Agama Islam (PAI) merupakan garda terdepan merajut kerukunan umat beragama.
"PAI sebagai salah satu bagian dari KMB dan garda terdepan Kementerian Agama berperan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta semangat hidup rukun, dan toleran dalam kehidupan sosial keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Hariri berharap, KMB bisa menjaga dan mengembangkan moderasi beragama di masyarakat, serta mampu menyelesaikan dan menjadi wadah mediasi persoalan yang ada, seperti agama, adat, budaya, atau problem kemasyarakatan lainnya.
Ia juga menjelaskan moderasi beragama menjadi penting sebagai modal sosial, yang telah ditetapkan secara sah sebagai faktor penunjang pembangunan nasional dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Dengan demikian, moderasi beragama menjadi sebuah keniscayaan yang harus dipraktikkan seluruh masyarakat.
Menurutnya, ada tiga tantangan yang harus dihadapi dalam menjaga keharmonisan umat beragama.
"Setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi. Pertama, berkembangnya cara pandang, sikap dan praktik beragama berlebihan (ekstrem) yang mengesampingkan martabat kemanusiaan. Kedua, berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik berpotensi memicu konflik. Ketiga, berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia" pungkasnya.
Sebagai informasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang telah meluncurkan kampung moderasi beragama di tiga daerah, yaitu Desa Ciakar Kecamatan Panongan, Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur, dan Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa.
Msk/Mr



