Aceh Tengah, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (20/4/2022).
Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat bersama dengan sejumlah stakeholder di antaranya Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, Baitul Mal Aceh Tengah, Dinas Syariat Islam Aceh Tengah, Dinas Perdagangan Aceh Tengah, perwakilan ormas Islam, serta pejabat struktural di lingkungan Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Saidi mengatakan, penetapan zakat fitrah tetap mengacu pada ketentuan agama, yakni sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok per orang, namun akan menjadi persoalan di masyarakat apabila dikonversi dalam bentuk uang.
"Ketika dikonversi dengan bentuk uang, kita perlu duduk bersama untuk menentukan jumlah yang setara dengan harga beras yang ada di pasaran," jelas Saidi.
Menurutnya, beras akan diklasifikasi berdasarkan jenis dan harga beras, sehingga masyarakat dapat menunaikan zakat fitrahnya sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari.
"Jika membayar zakat fitrah dengan uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi, yaitu beras kelas I senilai 35.000 rupiah, beras kelas II senilai 32.000 rupiah, dan beras kelas III senilai 30.000 rupiah per orang," paparnya.
Hasil musyawarah ini dituangkan ke dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah nomor 477 tahun 2022 tentang penetapan zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M yang akan menjadi acuan hukum pembayaran zakat fitrah.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



