Balangan, Bimas Islam --- Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Syaipullah menjamin pengelolaan dana zakat di BAZNAS Kabupaten Balangan telah memenuhi prinsip transparansi dan integritas.
"Masyarakat tidak perlu ragu untuk menyalurkan dana zakatnya kepada BAZNAS, karena kami selalu melakukan audit atas prinsip kepatuhan syariah," ujar Syaipullah kepada bimasislam, Selasa (12/7/2022).
Syaipullah mengungkapkan, seluruh pengurus BAZNAS Kabupaten Balangan menggunakan dana hibah dari Pemkab Balangan dalam hal biaya operasional dan pembayaran gaji. Sementara untuk hak amil sebesar 12,5%, lanjutnya, digunakan untuk dana darurat.
"Alhamdulillah, hubungan BAZNAS dengan Pemkab Balangan cukup erat. Sejak dulu Pemkab selalu mendukung kegiatan BAZNAS melalui dana hibah," ungkapnya.
Sebagai bukti transparansi, Syaipullah memaparkan, sejak 2001 hingga 2021 laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Balangan selalu memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Selain itu, BAZNAS Kabupaten Balangan juga telah menerima Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Semua penghargaan itu menjadi salah satu upaya BAZNAS untuk menjaga kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



