Barito Utara, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Barito Utara menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah sebesar Rp25.000 hingga Rp47.500 per orang. Penetapan ini dilakukan setelah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama BAZNAS, MUI, dan unsur pemerintah daerah setempat.
"Ketetapan besaran zakat fitrah ini berlaku untuk wilayah Muara Teweh dan sekitarnya, sementara untuk wilayah di luar itu bisa menyesuaikan," kata Kepala Kankemenag Kabupaten Barito Utara, Muhammad Yusi Abdhian, Kamis (14/4/2022).
Yusi menjelaskan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan terdiri dari tiga kategori, yakni untuk kategori beras Bulog dan sejenisnya senilai Rp25.000 per orang, untuk beras jenis Siam dan sejenisnya senilai Rp37.500 per orang, dan untuk beras premium jenis Unus Mayang dan sejenisnya senilai Rp47.500 per orang.
"Zakat fitrah berupa beras tetap dengan takaran 2,5 kilogram per orang. Sementara jika berupa uang, nilainya harus sesuai dengan beras yang dimakan sehari-hari," lanjutnya.
Selain penentuan besaran zakat fitrah, Yusi menambahkan, Kankemenag Kabupaten Barito Utara juga telah menetapkan besaran untuk fidyah bagi umat Islam yang tidak berpuasa yakni sebesar Rp11.875, Rp9.375, dan Rp6.250.
"Kami mengimbau kepada warga Kabupaten Barito Utara, agar menyalurkan zakat fitrah maupun fidyahnya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



