Belitung, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Belitung, Masdar Nawawi meminta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan musala segera menyosialisasikan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah kepada masyarakat.
"Sesuai Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 315/2022, besaran zakat fitrah untuk beras 2,5 kilogram per orang atau jika dikonversikan ke dalam uang tunai senilai 32.500 rupiah," ujar Masdar kepada bimasislam, Rabu (20/4/2022).
Masdar mengimbau kepada masyarakat agar segera menunaikan zakat fitrah sesegera mungkin. Hal ini, menurutnya, akan memudahkan para amil dalam menyalurkan zakat tersebut.
“Memang ada sebagian pendapat bahwa pembayaran zakat itu lebih afdal di akhir Ramadan, namun nanti akan merepotkan amil dalam mendistribusikannya," imbuhnya.
Masdar menambahkan, zakat dapat menyempurnakan ibadah puasa umat Islam selama Ramadan. Zakat fitrah, lanjutnya, dapat memberikan kebahagiaan kepada para mustahik di hari raya Idulfitri.
"Dengan puasa, kita dapat merasakan rasa lapar dan haus yang dirasakan kaum fakir miskin. Dengan zakat, kita membantu mereka agar tidak merasakan lapar di hari raya Idulfitri," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



