Bone, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bone bersama BAZNAS, MUI, dan unsur Pemkab Bone menggelar Rapat Penentuan Zakat Fitrah 1443 Hijriah di Gedung Kankemenag Kabupaten Bone, Selasa (5/4/2022).
Kepala Kankemenag Kabupaten Bone, Wahyuddin Hakim mengungkapkan, hasil rapat memutuskan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Bone berkisar antara 26.000 hingga 34.000 rupiah per orang.
"Dengan rincian besaran zakat fitrah setara dengan 4 liter beras. Jika dikonversikan ke rupiah, untuk beras biasa senilai 26.000 rupiah per orang, dan untuk beras premium senilai 34.000 rupiah per orang," terangya.
Wahyuddin menambahkan, dengan hasil keputusan rapat tersebut, umat Islam di Kabupaten Bone telah memiliki acuan apabila ingin segera menunaikan zakat fitrahnya sejak awal Ramadan.
"Pembayaran zakat lebih awal akan mempermudah dalam pendistribusian yang dilakukan oleh para amil. Dan hasil rapat tersebut merupakan acuannya," imbuhnya.
Wahyuddin mengimbau kepada umat Islam agar menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ yang telah memiliki izin operasional agar dapat dipertanggungjawabkan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Gemah Asri KUA Gedebage, Dirjen Bimas Islam Ajak Berubah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Bandung, Bimas Islam == Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terus mendorong percepatan transformasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik…



