Bone, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bone bersama BAZNAS, MUI, dan unsur Pemkab Bone menggelar Rapat Penentuan Zakat Fitrah 1443 Hijriah di Gedung Kankemenag Kabupaten Bone, Selasa (5/4/2022).
Kepala Kankemenag Kabupaten Bone, Wahyuddin Hakim mengungkapkan, hasil rapat memutuskan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Bone berkisar antara 26.000 hingga 34.000 rupiah per orang.
"Dengan rincian besaran zakat fitrah setara dengan 4 liter beras. Jika dikonversikan ke rupiah, untuk beras biasa senilai 26.000 rupiah per orang, dan untuk beras premium senilai 34.000 rupiah per orang," terangya.
Wahyuddin menambahkan, dengan hasil keputusan rapat tersebut, umat Islam di Kabupaten Bone telah memiliki acuan apabila ingin segera menunaikan zakat fitrahnya sejak awal Ramadan.
"Pembayaran zakat lebih awal akan mempermudah dalam pendistribusian yang dilakukan oleh para amil. Dan hasil rapat tersebut merupakan acuannya," imbuhnya.
Wahyuddin mengimbau kepada umat Islam agar menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ yang telah memiliki izin operasional agar dapat dipertanggungjawabkan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



