Bone, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bone menetapkan Desa Mallari sebagai lokasi Kampung Zakat. Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) dan Kepala KUA, di Aula Kankemenag Kabupaten Bone, Senin (17/10/2022).
Kepala Kankemenag Kabupaten Bone, Wahyuddin Hakim mengatakan, kegiatan rakor ini untuk menindaklanjuti program Kampung Zakat secara nasional. Ia mengatakan, program ini juga akan menggandeng aparat pemerintahan desa setempat.
"Ini merupakan upaya dari Kemenag untuk membangun suatu desa dengan menggunakan dana zakat. Tentunya kita tidak bisa berjalan sendirian," ujar Wahyuddin.
Wahyuddin mengatakan, salah satu alasan Desa Mallari ditetapkan sebagai lokasi Kampung Zakat, karena terdapat potensi ekonomi di desa tersebut. Sebagian besar warga, lanjutnya, berprofesi sebagai petani dan peternak ikan.
"Selain itu, kesadaran masyarakat di Desa Mallari cukup tinggi untuk menunaikan zakat. Hal ini akan lebih mudah untuk meningkatkan perekonomian mereka melalui dana zakat," lanjutnya.
Wahyuddin menginstruksikan kepada para Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam agar langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemetaan dan asesmen di Desa Mallari. Ia melanjutkan, program Kampung Zakat dapat diadopsi di wilayah lainnya apabila berhasil.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



