Demak, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Demak mengajukan Dukuh Pojok, Desa Jragung, Kecamatan Karangawen, sebagai lokasi Kampung Zakat. Hal ini sebagai upaya menyukseskan program Kampung Zakat di seluruh Kabupaten/Kota yang digagas Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag.
Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Demak, Ahmad Nafis Hunaifi menjelaskan, lokasi Kampung Zakat awalnya berlokasi di Desa Jatisono, Kecamatan Gajah. Namun, ia mengungkapkan, lokasi tersebut sudah berstatus sebagai desa mandiri.
"Akhirnya kami alihkan ke Dukuh Pojok karena mayoritas masyarakatnya dinilai kurang mampu dan tingkat pendidikan masih rendah," ungkap Nafis kepada bimasislam, Rabu (9/11/2022).
Nafis mengungkapkan, setelah mengajukan lokasi Kampung Zakat di Dukuh Pojok, pihaknya langsung melakukan survei lokasi. Ia mengungkapkan, mayoritas penduduknya hanya berkerja sebagai petani jagung di lahan milik Perhutani yang penghasilannya tidak menentu.
"Namun, ada potensi pemberdayaan yang bisa dilakukan di sektor peternakan sapi dan kambing. Karena batang jagung itu bisa digunakan untuk pakan ternak," ungkapnya.
Nafis berharap, program Kampung Zakat dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di Dukuh Pojok. Setelah itu, lanjutnya, program ini dapat ditiru oleh desa lainnya yang ada di Kabupaten Demak.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



