Kuansing, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kuansing menerima kelengkapan data tanah wakaf dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Tengah. Hal ini untuk mempercepat program sertifikasi tanah wakaf yang telah disepakati oleh Kankemenag dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuansing.
Kasi Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Kuansing, Alfiani menyampaikan, dari 7 lokasi tanah wakaf yang diserahkan oleh KUA Kecamatan Kuantan Tengah, 2 di antaranya sudah diberikan sertifikatnya oleh BPN Kabupaten Kuansing.
"Pengurus rumah ibadah tersebut mengurus secara langsung ke Kantor BPN, yaitu Musala Hidayatul Ikhlas Jake dan Surau Nurul Iman Beringin Taluk," terang Alfiani.
Alfiani mengatakan, 5 lokasi tanah wakaf lainnya yang telah diserahkan KUA Kecamatan Kuantan Tengah, yakni lahan pembangunan musala di Perumnas Koto Taluk, Musala Al-Amin Luar Irok Koto Taluk, Musala Baitul Akbar Luar Parit Koto Taluk, Masjid Al-Hijrah Beringin Taluk, dan sebidang tanah di Seberang Taluk Hilir.
"Alhamdulillah, data tanah wakaf yang diserahkan KUA Kecamatan Kuantan Tengah jadi yang pertama, semoga dari kecamatan lainnya segera menyusul," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mendorong agar jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota mempercepat program sertifikasi tanah wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Hal ini disampaikan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam di Cilegon, Kamis (3/3/2022).
"Kami minta para Kabid, Kasi, dan Penyelenggara Zakat Wakaf di daerah ini untuk menindaklanjuti dari program tersebut. Tahun ini target kita sekitar 21.000 tanah wakaf harus sudah mempunyai sertifikat," tegas Tarmizi.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



