Magelang, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Magelang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aula Serbaguna Kankemenag Kabupaten Magelang, Selasa (8/3/2022). Rakor diikuti 15 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang di wilayahnya terdapat tanah wakaf, Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS, serta pengurus nazir wakaf.
Dalam sambutannya, Kasubag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Magelang, Khoironi Hadi menyampaikan, program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk mencegah sengketa oleh ahli waris di kemudian hari.
"Tanah wakaf yang dikelola dengan baik, pastinya akan bermanfaat dan berkah untuk kesejahteraan masyarakat. Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program tersebut," ujar Khoironi.
Khoironi mengungkapkan, dari hasil kesepakatan antara Kankemenag Kabupaten Magelang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang pada akhir tahun lalu, terdapat 78 bidang tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya tahun ini.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Magelang, Faizah Hanik berharap, Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS bidang wakaf dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan mekanisme wakaf.
"Para Penyuluh akan mengawal proses sertifikasi tanah wakaf dari awal sampai akhir, serta edukasi kepada masyarakat sehingga program ini dapat dimonitor dengan baik," ujarnya.
(Boy(
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



