Malinau, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara mengadakan Rapat Penentuan dan Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah 1443 Hijriah di Aula Gedung Kankemenag Kabupaten Malinau, Senin (28/3/2022).
Kepala Kankemenag Kabupaten Malinau, Sapriansyah Alie menyampaikan, berdasarkan keputusan hasil rapat bersama BAZNAS, DMI, dan MUI, besaran zakat fitrah pada tahun 1443 Hijriah di Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar 35.000 rupiah per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
"Sementara untuk besaran fidyah mengalami penurunan, pada tahun lalu sebesar 68.000 rupiah, tahun ini sebesar 17.000 rupiah per hari yang ditinggalkan," terangnya.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, Sapriansyah mengimbau agar umat Islam dapat menunaikan pembayaran zakat fitrah lebih awal. Hal ini, lanjutnya, agar tidak terjadi penumpukan zakat di akhir bulan Ramadan.
"Pembayaran zakat fitrah lebih awal akan mempermudah para amil dalam hal pendistribusian zakat kepada para mustahik," lanjutnya.
Sapriansyah meminta kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Malinau agar menjaga situasi ibadah di bulan Ramadan tetap kondusif dan penuh kekhusyukan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



