Pesawaran, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pesawaran menunjuk Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan sebagai lokasi Kampung Zakat. Hal ini ditentukan dalam rapat koordinasi (rakor) bersama jajaran staf Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) dan BAZNAS.
Kepala Kankemenag Kabupaten Pesawaran, Wasril Purnawan mengatakan, melalui program Kampung Zakat, masyarakat akan dibina dan diberdayakan berbasis dana zakat, infak, dan sedekah.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berzakat dan menimbulkan efek kesejahteraan bagi masyarakat setempat," ujar Wasril di ruang rapat Kankemenag Kabupaten Pesawaran, Jumat (14/10/2022).
Wasril berharap, penunjukan Desa Sidodadi sebagai Kampung Zakat juga ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran untuk melakukan pembimbingan dan pendampingan. Hal ini, lanjutnya, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di lokasi Kampung Zakat.
Sementara itu, Gara Zawa Kankemenag Kabupaten Pesawaran, Saiful mengatakan, kampung zakat yang ditunjuk oleh Kabupaten/Kota harus memenuhi kriteria paling sedikit terdapat 150 Kepala Keluarga, daerah tertinggal, dan letak geografis tidak terlalu sulit dijangkau.
"Desa Sidodadi ditunjuk menjadi piloting Kampung Zakat Kabupaten Pesawaran karena memenuhi semua kriteria yang menjadi persyaratan Bimas Islam Kemenag RI," ujar Saiful.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



