Pekanbaru, Bimas Islam --- Tim Pengawasan Rumah Ibadah Kota Pekanbaru menyosialisasikan penerapan prokes 5M+1D (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi serta menjauhi kerumunan, plus doa) kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Tentang pengawasan pada PPKM level 4, bahwa selama PPKM tidak dianjurkan melaksanakan kegiatan peribadatan dan keagamaan di tempat ibadah, namun diprioritaskan dilaksanakan di rumah masing-masing,” kata Kasi Bimas Islam KanKemenag Kota Pekanbaru, Marzai di Kantor Kecamatan Kulim, Pekanbaru, Kamis (29/7/2021).
Marzai mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Pekanbaru khususnya di Kecamatan Kulim, turut serta aktif dalam menyukseskan PPKM.
“Pemerintah melindungi masyarakatnya dalam pelaksanaan ibadah demi keselamatan jiwa jemaah dan masyarakat. Diharapkan kepada seluruh pengurus masjid dan musola untuk dapat memprioritaskan keselamatan jemaah dan menekan lajunya wabah Covid-19,” ujar Marzai.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Kulim, Kabag Kesra Kota Pekanbaru, Kapolsek Tenayan Raya, FKUB, Kepala KUA Tenayan Raya yang di wakili oleh Penghulu Pujianto, Ketua LPTQ Rahmad Putra, Ketua MUI Tenayan Raya, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Kepala Pukesmas, Pengurus Masjid dan Gereja, serta tokoh masyarakat Kecamatan Kulim.
“Kami mengajak kerjasamanya dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kulim, hal ini dikarenakan mayoritas ditingkat kecamatan termasuk zona oranye. Kami berharap kepada pengurus rumah ibadah untuk dapat mentaati prokes 5M+1D dalam pelaksanaan ibadahnya,” kata Marzali selaku Camat Kulim.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



