Sabang, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Sabang melakukan validasi aset tanah wakaf di empat gampong (kelurahan) Kota Sabang, Senin (14/2/2022). Hal ini merupakan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Sabang.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Sabang, Husaini mengatakan, validasi tanah wakaf yang dilakukan ini merupakan langkah awal dalam melakukan nota kesepahaman antara Kankemenag Kota Sabang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sabang.
"Apabila sudah ada legal hukumnya, diharapkan tanah wakaf yang sudah terdata akan lebih bermanfaat bagi masyarakat ke depannya," ujar Husaini.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kota Sabang, Eriadi menambahkan, validasi tanah wakaf ini dilaksanakan di empat gampong Kota Sabang. Keempat gampong tersebut adalah Beurawang, Batee Shoek, Aneuk Laot, dan Ie Meulee.
"Kita pastikan semua tanah wakaf ini memiliki Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf sehingga bisa kita daftarkan di BPN agar tanah tersebut memiliki kepastian," ungkap Eriadi.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2021 lalu, Kementerian Agama telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



