Tarakan, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Tarakan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Kadar Zakat Fitrah bersama unsur Pemerintah Daerah (Pemda), ormas Islam, BAZNAS, dan LAZ di Aula Kankemenag Kota Tarakan, Selasa (15/3/2022).
Kepala Kankemenag Kota Tarakan, H.M. Shaberah mengimbau kepada umat Islam, agar dapat menunaikan zakat fitrahnya sejak awal Ramadan. Hal ini, menurutnya, akan membantu BAZNAS dan LAZ dalam melakukan distribusi zakat fitrah kepada para mustahik.
"Meski biasanya zakat fitrah diserahkan pada akhir Ramadan, namun jika lebih awal ditunaikan akan mencegah terjadinya penumpukan di satu waktu saja," ujar Shaberah.
Shaberah menambahkan, berdasarkan hasil keputusan rapat bersama sejumlah stakeholder terkait, telah ditetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1443 Hijriah di Kota Tarakan.
"Yakni apabila disamakan dengan uang tunai, untuk zakat fitrah berkisar antara 25.000-35.000 rupiah per orang. Sementara untuk fidyah sebesar 20.000 rupiah per hari," terangnya.
Selama Ramadan, Shaberah mengajak umat Islam untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan dan kekhusyukan dalam beribadah agar mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



