Tegal, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Tegal menerima 9 sertifikat tanah wakaf dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal. Kegiatan ini untuk mewujudkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang telah disepakati antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kankemenag Kota Tegal, Tohari mengapresiasi kerja sama yang dilakukan Kantah Kota Tegal dalam upaya melindungi tanah wakaf yang berada di wilayah Kota Tegal.
"Dengan adanya sertifikat ini, maka tanah wakaf tersebut telah memiliki dasar hukum yang diakui negara, sehingga dapat segera digunakan dan diberdayakan untuk kepentingan umat," ujar Tohari, Kamis (7/7/2022).
Tohari berharap, kerja sama antara Kankemenag dan Kantah Kota Tegal dapat berjalan dengan baik agar mampu mencapai target yang telah ditentukan, yakni sebanyak 21.000 titik tanah wakaf secara nasional.
"Semoga kinerja kita ini mampu memberikan berkah dan manfaat bagi umat Islam di Indonesia, khususnya di Kota Tegal," tutupnya.
Sebagai informasi, Kantah Kota Tegal telah menerbitkan sebanyak 774 sertifikat tanah wakaf sepanjang tahun 2021 lalu. Sementara pada tahun ini, mereka telah menerbitkan sebanyak 18 sertifikat tanah wakaf.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



