Yogyakarta, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Yogyakarta melakukan kegiatan pemasangan plang informasi (papanisasi) tanah wakaf yang berada di 3 Kecamatan.
Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kota Yogyakarta, Suryana menyampaikan, kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 2018 sebanyak 47 lokasi, dengan sasaran masjid, musala, dan yayasan/lembaga lainnya di Kota Yogyakarta.
"Tujuan dilakukan papanisasi ini untuk mengawasi keberadaan tanah wakaf agar tidak diusik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Suryana, Jumat (15/7/2022).
Suryana menambahkan, untuk lokasi papanisasi yang dilakukan kali ini berada di 5 lokasi, yakni Masjid Nur Ahmad Tegalwirosaban dan Musala Margo Mulyo Malangan di Kecamatan Umbulharjo, Pesantren Fauzul Muslimin dan Masjid Al-Fatah di Kecamatan Kotagede, serta Masjid At-Taqarub Dukuh di Kecamatan Matrijeron.
"Pemasangan papanisasi tanah wakaf juga melibatkan para Kepala KUA selalu PPAIW, Ketua nazir yayasan/lembaga, dan para pengurus masjid/musala," imbuhnya.
Sebagai informasi, papanisasi merupakan salah satu upaya Kemenag dalam rangka mengamankan aset wakaf. Dengan adanya papanisasi, diharapkan masyarakat sekitar mengetahui jika lokasi tersebut merupakan tanah wakaf yang sudah terdaftar di KUA.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



