Kudus, Bimas Islam --- Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengeluarkan Surat Edaran perihal Pelaksanaan Takbiran dan Salat Idulfitri 1442 Hijriah yang ditujukan kepada Kepala KUA, Ketua Nahdlatul Ulama, Ketua PD Muhammadiyah dan Ketua Takmir Masjid/Musala di Kabupaten Kudus.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, Mundakir menyatakan sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19 pihaknya melarang aktivitas takbir keliling dan mengimbau umat Islam memperbanyak kumandangkan takbir, tahlil, tahmid, dan tasbih di masjid, musala, dan rumah masing-masing.
"Kegiatan dalam mengumandangkan takbir hendaknya tetap menjaga ketentraman dan kondusifitas umat, dilaksanakan di masjid dan di musala dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat," ujar Mundakir di Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, Jumat (7/5).
Sementara untuk pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid dan musala dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 yang mengatur perihal panduan ibadah salat Idulfitri 1442 Hijriah pada masa pandemi Covid-19.
Salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah mengenai pelaksanaan salat Idulfitri di masjid atau lapangan hanya diperbolehkan untuk wilayah aman penyebaran Covid-19 (zona hijau dan kuning).
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



