Kulon Progo, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kulon Progo melakukan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa dokumen nikah. Dokumen tersebut dihapuskan karena dinyatakan sudah kedaluwarsa dan rusak.
Kepala Kankemenag Kulon Progo, Wahib Jamil menyampaikan, penghapusan dokumen nikah ini sudah melalui koordinasi dan persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi DI Yogyakarta. Penghapusan dokumen dilaksanakan di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Kulon Progo, Jumat (2/12/2022).
"Penghapusan dokumen nikah ini dilakukan dengan cara dibakar. Hal ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Wahib.
Wahib menambahkan, dokumen yang dihapuskan berupa Buku Kutipan Akta Nikah 497 eksemplar, Duplikat Nikah 1.300 buah, dan Akta Nikah 1.818 lembar. Ia menambahkan, seluruh dokumen tersebut belum terpakai dan dinyatakan kedaluwarsa dan rusak sehingga harus segera dimusnahkan.
Penghapusan BMN ini disaksikan Tim Pengelola Barang Milik Negara dari Kanwil Kemenag DI Yogyakarta, bersama aparat kepolisian dari Polsek Pengasih. Turut hadir pula Kasubbag TU Kankemenag Kulon Progo, Saeful Hadi dan Kasi Bimas Islam, Sugito.
"Dengan demikian, pemusnahan BMN ini turut melibatkan seluruh pihak berwenang untuk menjaga keamanan masyarakat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Sulsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Makassar, Bimas Islam — Sulawesi Selatan berpeluang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia. Potensi tersebut…



