Kulon Progo, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kulon Progo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepala Kankemenag Kulon Progo, Wahib Jamil, menegaskan komitmen untuk memberi pelayanan yang bebas dari diskriminasi dan gratifikasi.
"Kami berkomitmen untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa memandang perbedaan, serta bebas dari praktik gratifikasi," ujar Wahib Jamil dalam pembinaan kepada Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) setempat di Wates, Selasa (20/8/2024).
Ia juga mengapresiasi para penghulu, penyuluh, dan pegawai KUA atas dedikasi dalam memberi layanan berkualitas. "Sejauh ini, tidak ada laporan penerimaan gratifikasi, pungutan liar, atau praktik serupa di lingkungan KUA Kulon Progo," tambahnya.
Selain itu, Wahib Jamil juga mengajak para penghulu untuk terus mendukung Revitalisasi KUA yang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama. "Mari kita tingkatkan kualitas layanan agar tidak ada keterlambatan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Yohanes Setiyanto, menjelaskan tentang teknik pengendalian gratifikasi. Ia menekankan kewajiban seluruh pegawai untuk melaporkan setiap pemberian yang diduga merupakan gratifikasi kepada UPG Kankemenag Kulon Progo. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke KPK.
Pembinaan ini menjadi bukti nyata komitmen Kankemenag Kulon Progo dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Msk/Mr



