Kuningan, Bimas Islam --- Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan menggandeng sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mengatur tata cara kegiatan ibadah di masjid dan musala.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Kuningan, Ahmad Fauzi yang menjelaskan pada saat ini sudah mempersiapkan aturan mengenai kegiatan ibadah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami sedang menyusun Surat Edaran bersama dengan berbagai pihak seperti Pemkab Kuningan, TNI, dan Polri agar mempunyai payung hukum yang jelas dan kuat untuk disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Fauzi saat dihubungi di Kuningan, Rabu (7/7).
Fauzi mengungkapkan, penanganan Covid-19 tidak bisa dijalankan oleh pihak Kemenag saja, karena butuh koordinasi lintas sektoral agar masyarakat memahami kebijakan yang diambil sudah melalui sejumlah kajian.
"Terlebih tentang kegiatan ibadah ini dikhawatirkan muncul pertentangan di masyarakat. Tapi kalau beberapa masjid besar di Kuningan ini sudah ada yang menutup sementara kegiatan mereka," imbuhnya.
Fauzi menambahkan, untuk wilayah Kabupaten Kuningan secara keseluruhan berada dalam zona dengan risiko penyebaran Covid-19 sedang. Meski begitu, ia tetap menekankan pentingnya terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



