Jakarta, Bimas Islam --- Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Lusi Apriani mengatakan, program percepatan sertifikasi tanah wakaf masih menjadi salah satu program prioritas yang dijalankan selama tahun 2022.
“Menindaklanjuti kerja sama Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), program percepatan sertifikasi masih menjadi prioritas yang dijalankan Kankemenag Kabupaten Kuningan,” katanya saat dihubungi tim pemberitaan bimasislam, Jumat (21/01).
Lusi menjelaskan, program dijalankan mulai bulan Februari 2022 sebanyak 150 titik tanah wakaf. Sebelumnya pada Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 awal Januari lalu, 67 sertifikat tanah wakaf telah diserahkan.
“Kami memiliki target 230 titik lokasi tanah wakaf di Kabupaten Kuningan yang harus bersertifikat. Semoga terealisasi,” ujarnya.
Selain itu, Lusi mengatakan, program pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) masuk agenda yang harus dijalankan. Lusi menilai, untuk menyukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf dibutuhkan PPAIW berkualitas.
“Menurut data SIWAK, tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Kuningan sebanyak 821 lokasi. Oleh karena itu, dibutuhkan PPAIW untuk mengedukasi masyarakat mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW), sehingga untuk pengajuan sertifikasi mudah,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



