Baturaja, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam No. P.002/dj.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Kankemenag Oku Ishak Putih meminta kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Penyuluh Agama Islam (PAI), dan PAI non PNS untuk segera menyampaikan kepada masyarakat.
“Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam menginstruksikan untuk segera menyikapi pelaksanaan layanan nikah pada KUA Kecamatan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3,” katanya di Baturaja melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (30/7).
Ishak menyatakan, tujuan sosialisasi dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat khususnya calon pengantin (catin) dan yang ingin menggelar hajatan di seluruh Indonesia memahami isi instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut.
“Dalam edaran Dirjen Bimas Islam kepada setiap catin diwajibkan test usap berbasis antigen untuk melaksanakan akad nikah dan hanya dihadiri 6 orang,” ujarnya.
Ishak menyatakan, dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.
“Salah satu ikhtiar mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan dan mematuhi semua aturan serta regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



