Pekanbaru, Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pekanbaru miliki program wakaf calon pengantin (catin). Program tersebut adalah program wakaf yang sukarela dikeluarkan calon pengantin saat mendaftarkan diri di Kantor KUA.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pelaksana Zakat Wakaf (PZW) Kankemenag Kota Pekanbaru, Haryati di kantornya Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin (08/03).
Haryati mengatakan program wakaf catin di Kankemenag Pekanbaru adalah program lama yang awalnya ditujukan untuk wakaf Quran, dan saat Oktober 2020 diubah akadnya menjadi wakaf uang untuk pembangunan Wakaf Indonesia Mart (Windomart).
“Setiap catin ditawari berwakaf sebesar Rp 65 ribu, kalau mereka tidak mau tidak apa-apa karena sifatnya sukarela,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sejak program wakaf uang digulirkan pada Oktober sampai Desember 2020 telah terkumpul sebesar Rp 46,3 juta.
“Hasil pengumpulan wakaf catin telah bersumbangsih dalam berdirinya Windomart. Semoga pembangunannya selesai sesuai waktunya dan bisa bermanfaat untuk umat,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



