Pematang Siantar, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama Kota Pematang Siantar melantik pengurus Badan Kesejahteraan Masjid periode 2023-2027 secara daring di Aula Kankemenag Kota Pematang Siantar, Selasa (15/8/2023).
Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Pematang Siantar, Maranaik Hasibuan selaku ketua harian menyampaikan, Badan Kesejahteraan Masjid berfungsi untuk meningkatkan peran masjid sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kesejahteraan umat.
Fungsi tersebut, imbuhnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 mengenai susunan organisasi dan tata kerja Badan Kesejahteraan Masjid, dan dikuatkan kedudukannya oleh Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 802 tahun 2014 tentang standar pembinaan manajemen masjid.
“Tidak ada dualisme dalam kepengurusan antara Badan Kesejahteraan Masjid dengan Badan Kemakmuran Masjid. Kedua lembaga ini memiliki tugas dan fungsi berbeda. Badan Kemakmuran Masjid itu lingkupnya lebih kecil, dalam istilah lain bersifat internal," terangnya.
"Sementara Badan Kesejahteraan Masjid merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk melakukan pembinaan dalam urusan kemasjidan secara umum, termasuk Badan Kemakmuran Masjid itu sendiri,” ungkap Hasibuan.
Ia berharap, Badan Kesejahteraan Masjid dapat berperan optimal dalam memberdayakan dan menyejahterakan masjid.
Fn/Mr



