Penajam Paser Utara, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat pendistribusian zakat fitrah 1443 Hijriah.
Hal ini disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Sukamto kepada bimasislam, Jumat (8/4/2022).
Agus meminta para amil mencegah terjadinya kerumunan dalam penyaluran dan pendistribusian zakat fitrah. Hal ini, menurutnya, dikhawatirkan akan kembali meningkatkan risiko penularan wabah Covid-19.
"Masyarakat juga diimbau agar menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi yang telah memiliki izin operasional dari Kemenag," ujar Agus.
Agus mengaku, hingga saat ini Kankemenag Kabupaten Penajam Paser Utara belum menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah. Hal ini, ungkapnya, dikarenakan masih dalam tahap survei harga beras.
"Saat ini baru 4 kecamatan yang telah kita survei. Nantinya akan kami bahas melalui rapat koordinasi bersama dengan unsur Pemda, MUI, BAZNAS, serta instansi terkait lainnya," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



