Pesawaran, Bimas Islam --– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menag Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sosialisasi tersebut dihadiri staf Seksi Bimas Islam, Kepala KUA, dan Penghulu se-Kabupaten Pesawaran. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Wasril Purnawan mengatakan, ASN Kemenag Pesawaran harus berperan aktif berpartisipasi mewujudkan kesehatan publik sesuai dengan tusi masing-masing.
“Selain pelaksanaan pencatatan pernikahan di masa pandemi, kita juga memastikan edaran Menag Nomor 15 yang telah dikeluarkan untuk mengantisipasi kegiatan keagamaan dalam menghindari kerumunan pelaksanaan salat Iduladha, dan pelaksanaan kurban ditambah yang terbaru yakni SE Nomor 16 dan SE nomor 17 terkait beberapa Kabupaten yang masuk PPKM Darurat, bahwa sebagian besar Kepala KUA dan Penyuluh sudah bergerak dan memastikan semua tersebar ke setiap desa. Kasi Bimas agar dapat mengingatkan seluruh Kepala KUA dan mengontrol tersosialisasinya edaran tersebut," kata Wasril dalam arahannya secara virtual.
Wasril menyampaikan apresiasi kepada para Kepala KUA yang telah mendorong penyuluh untuk berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan Edaran Menag terkait penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban.
Terkait pencatatan pernikahan di masa pandemi, lanjut Wasril, Kankemenag Pesawaran merujuk pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Dalam surat edaran itu menegaskan tentang batasan orang yang diperbolehkan hadir dalam pencatatan pernikahan sebagaimana hampir dilakukan oleh seluruh KUA dan Penghulu secara ketat dalam menerapkan prokes pelaksanaan pencatatan pernikahan.
“Surat edaran tersebut jelas bahwa kita selaku petugas pencatat pernikahan dibolehkan dengan membatasi 10 tamu sesuai substansi pembatasan jumlah yang hadir dalam pernikahan, baik yang di dalam kantor ataupun di luar kantor," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Aswari menyatakan, sosialisasi dimaksudkan agar Kepala KUA dan penghulu menganjurkan menikah di rumah atau di kantor sesuai dengan kondisi zona di Kabupaten Pesawaran.
"Dianjurkan menikah di kantor tetapi jika tetap mendesak untuk dilaksanakan di rumah tetap harus taat prokes, dan tidak boleh ditoleril untuk dihadiri 10 orang sesuai dengan Edaran Dirjen Bimas Islam. Jangan sampai lengah untuk terus menerapkan prokes dengan ketat, buat sistem piket di KUA, kalau kurang sehat izin dan kita semua untuk selalu jaga kesehatan. Sesuai pesan Kakankemenag, mari kita sama-sama ikut perangi Covid-19 dengan apa yang bisa kita lakukan sesuai tusi kita, sehingga kita turut berperan dalam pengendalian Covid-19," kata Aswari.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



