Pidie Jaya, Bimas Islam - – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pidie Jaya bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Syariat Islam menggelar isbat nikah yang diikuti 60 pasangan suami istri (Pasutri) di Kantor Camat Sakti, Jumat (16/9).
“Sebanyak 60 pasutri peserta isbat nikah yang sudah puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan nikah siri ini akan mendapatkan buku nikah,” jelas Kasubbag TU Kankemenag Pidie Jaya, Tarmizi, mewakili Kepala Kankemenag Pidie Jaya, Abdullah.
Dia mengatakan, tujuan pelaksanaan isbat nikah ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasangan yang telah menikah, namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara.
“Ini untuk memberi kepastian hukum kepada pasutri serta mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat. Kami berkewajiban untuk memenuhi pelayanan administrasi terkait dokumen pernikahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Pidie Jaya, Hasanuddin menjelaskan, dengan adanya isbat nikah, maka pernikahan yang dulunya belum resmi secara negara dan belum tercatat di KUA, kini telah legal atau diakui secara hukum negara dengan diterbitkannya buku/kartu nikah oleh KUA.
Hadir dalam Sidang Isbat Nikah tersebut antara lain perwakilan Mahkamah Syar’iyah, perwakilan Dinas Syariat Islam, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta tokoh Muspika Kecamatan Sakti.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



