Tabalong, Bimas Islam --- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh agama.
“SE No. 23 Tahun 2021 ini sebagai upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan, juga diharapkan dapat menurunkan level PPKM di Tabalong,” kata Kasi Bimas Islam Kankemenag Tabalong, Rijani, di Tanjung, Tabalong, Kamis (12/08/21).
Rijani menambahkan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tabalong masuk dalam kategori level 3. Status ini, kata Rijani, diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.
Rijani melanjutkan, Kankemenag secara aktif melibatkan tokoh agama untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Kankemenag Tabalong juga mengajak para tokoh agama menjadi pelopor dalam mentaati protokol kesehatan 5M.
Kankemenag Tabalong juga mengajak para tokoh agama dan stakeholder terkait turut menyosialisasikan SE Menag Nomor 23 untuk kemaslahatan bersama.
“Kami meminta tokoh agama dan pengurus tempat ibadah aktif berkontribusi dalam menyosialisasikan SE Menag Nomor 23 Tahun 2021 tentang aturan kegiatan peribadatan PPKM Level 3 sesuai dengan zonasi wilayah kita,” tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



