Tasikmalaya, Bimas Islam --- Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya menerjunkan para Penyuluh Agama Islam (PAI) menyosialisasikan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan) ke masyarakat.
“Selain penyuluh, Kemenag juga menggandeng tokoh agama, kalangan pesantren dan ormas dalam menyosialisasikan gerakan 5M dan gerakan hidup sehat,” kata Kakankemenag Kota Tasikmalaya Mohammad Ali Abdul Latief dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Dalam menyosialisasikan prokes 5M, kata Ali, Kankemenag merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.
"Dengan adanya SE Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 semoga dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan rasa aman, dan tidak menjadi klaster baru," ujarnya.
Ali menambahkan, surat edaran tersebut bisa menjadi panduan para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya, Senin (26/7) kemarin, Ali juga menyampaikan SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang Prokes 5M. Hadir dalam rapat tersebut Plt Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf, Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Inf Ari Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf, dan stakeholder terkait.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



