Tuban, Bimas Islam – Kantor Kementerian Agama Tuban menggelar kegiatan Penataan Organisasi dan Tata Kerja KUA, Kamis (20/7/2023).
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah, Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Misbakhul Munir mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, KUA Kecamatan merupakan unit pelaksana teknis pada Kemenag di bawah dan bertanggung jawab kepada Ditjen Bimas Islam dan dibina oleh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
"Ketentuan tersebut tertuang dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan," ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan aturan tersebut, KUA bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan kepada umat Islam di wilayah kerjanya. Ia juga menyebutkan fungsi KUA yaitu:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
2. penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3. pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
4. pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5. pelayanan bimbingan kemasjidan;
6. pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
7. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
8. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Kepala Kankemenag Tuban, Ahmad Munir menyampaikan, penataan organisasi dan tata kerja KUA tidak memiliki batas di era media sosial dan percepatan informasi, KUA perlu secara cepat meng- update informasi dan dokumentasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 point pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi.
"Terkait tata kerja KUA, mohon dikuatkan, minimal lewat media sosial. KUA harus punya Tiktok dan media sosial lainnya, karena sesuatu atau kegiatan yang baik itu harus disiarkan," ucapnya.
Sementara Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari mengatakan, tujuan kegiatan Penataan Organisasi dan Tata Kerja KUA itu adalah untuk memberi pemahaman penataan organisasi dan tata kerja KUA kepada para kepala KUA.
"Diharapkan ada kerja sama yang mantap antara KUA dan lintas sektoral selaku pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama," ungkapnya.
Fn/Mr



