Tanjungpandan, bimasislam --- Dalam upaya mencegah pernikahan di usia dini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan "Deklarasi Pencegahan Nikah Usia Dini". Kegiatan tersebut diikuti oleh siswa siswi SLTP dan SLTA.
Kegiatan Deklarasi Stop Pernikahan Dini akan dilaksanakan di setiap kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Dua hari yang lalu sudah kita laksanakan di Manggar dan hari ini di Tanjungpandan, Belitung," kata Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rebuan, dalam laporannya, Senin (30/4) di Tanjungpandan, Belitung Timur.
Kegiatan deklarasi diisi dengan ceramah dan dialog interaktif tentang bahaya pernikahan usia dini baik dari sudut pandang agama maupun dari segi kesehatan, diselingi pemutaran video pendek tentang kejar prestasi dulu dan bahaya pernikahan dini.
Materi intinya adalah pembacaan deklarasi stop pernikahan usia dini "Kamek Pelajar Kabupaten Belitung berkomitmen Sekolah duluk, Kerja duluk, Baru menikah, Stop Nikah Usia Dini" dan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama.
Acara dialog interaktif dipandu oleh Kabid Bimas Islam dengan menampilkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Kanwil Kemanterian Agama Muhammad Ridwan, Kepala Dinas Kesehatan Belitung, Suhendri dan Sahrul Bariah selaku motivator.
Muhammad Ridwan memaparkan, angka pernikahan usia dini di Belitung cukup tinggi dan merupakan peringkat kedua di Bangka Belitung. "Sementara secara Nasional Babel berada pada posisi ke empat," sebutnya.
Maka dari itu, lanjut Ridwan, pernikahan dini harus dicegah dengan menggerakkan seluruh stakeholder, memberikan pemahaman kepada masyarakat dan orang tua untuk mendampingi anak-anaknya dalam mencegah pernikahan usia dini.
"Dampak negatifnya sangat besar, dari segi mental belum siap, dari sisi kesehatan belum siap dan dari segi ekonomi juga belum siap. Dampaknya bisa putus sekolah, kehamilan risiko tinggi, perceraian dan KDRT," ulas Ridwan seraya menambahkan, faktor budaya dan pendidikan rendah merupakan pemicu pernikahan usia dini.
Sementara itu Suhendri menyoroti efek dari pernikahan dini hulunya adalah masalah pendidikan dan agama, sedangkan hilirnya adalah masalah kesehatan. "Salah satu indikator kesejahteraan suatu bangsa atau negara dilihat dari angka kematian ibu dan yang kedua adalah angka kematian bayi atau anak," jelasnya.
Kemudian, yang paling penting diketahui oleh remaja, menurut Suhendri, adalah tentang kesehatan reproduksi remaja, yaitu terkait kesiapan fisik, kesehatan dan kecukupan sosial ekonomi, kesiapan iman dan taqwa sebelum masuk kejenjang pernikahan.
Dia menambahkan, di dunia usia legal minimum menikah adalah usia 18 tahun keatas. Indonesia menempati rangking ke 37 di dunia untuk persentasi usia pernikahan usia muda tertinggi, dan nomor dua se Asia di bawah Kamboja. "Bangka Belitung sendiri berada pada peringkat empat se Indonesia," tandasnya.
Sumber: Kemenag Babel
Penulis: Kontri
Editor: Insan Khoirul Qolbi
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



