Aceh Besar, Bimas Islam -- Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh, Yasih menghadiri kegiatan pelatihan keterampilan mengelola wakaf bagi nazir. Kegiatan ini diinisiasi oleh BWI Kabupaten Aceh Besar yang bertempat di Aula Kantor Camat Darussalam, Selasa (15/11/2022).
Yasih mengatakan, wakaf mempunyai dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an tentang perintah menginfakkan harta. Menurutnya, wakaf merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
"Secara umum, wakaf juga termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Maka dari itu kita harus mampu mengembangkannya," ujar Yasih.
Yasih menegaskan, tidak ada yang bisa dibawa bila seorang muslim meninggal dunia kecuali amal jariah. Salah satu amal jariah tersebut, lanjutnya, adalah harta benda wakaf.
"Wakaf itu tidak hanya terpaku pada tanah dan bangunan. Saat ini, kita bisa berwakaf dengan uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah ditunjuk oleh Kemenag," lanjutnya.
Yasih meyakini, apabila aset dan harta benda wakaf bisa dikelola secara optimal, maka perkembangan ekonomi umat akan terbantu. Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan umat Islam terbesar di dunia.
"Untuk itu, kepada para nazir diharapkan dapat mengembangkan aset wakaf yang telah dipercayakan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



