Banda Aceh, Bimas Islam --- Kementerian Agama RI telah merilis kartu nikah digital pada Mei lalu. Sementara penerbitan kartu nikah secara fisik mulai dihentikan per Agustus 2021 sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Iqbal mendukung program kartu nikah digital. Menurutnya, kehadiran kartu nikah digital ini memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri (pasutri), sehingga mereka tidak perlu lagi membawa kartu nikah secara fisik saat bepergian ke suatu daerah.
"Ini merupakan sebuah inovasi yang menghadirkan kemudahan bagi pasangan suami istri. Sehingga kita tidak perlu lagi khawatir kartu nikah bisa rusak dalam kondisi tertentu," kata Iqbal dalam keterangannya di Aceh, Ahad (15/8).
Iqbal menjelaskan, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah. Buku nikah fisik tetap akan diberikan kepada pasangan pengantin baru.
"Kartu ini diperuntukkan bagi pasangan pengantin baru dan juga pasangan pengantin lama. Mereka bisa mendapatkannya dengan mendatangi Kantor Urusan Agama. Nah, kita beritahukan juga, bagi pasangan pengantin yang menginginkan kartu nikah fisik juga akan diberikan jika stok masih tersedia," ujarnya.
Menurutnya, pendaftaran kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan pengantin hanya perlu datang ke KUA tempat menikah, kemudian mengisi data pernikahan di web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
"Cukup gampang, insyaallah pegawai kita di KUA akan melayani Bapak dan Ibu saat melakukan pendaftaran," kata Iqbal.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



