Kota Langsa, Bimas Islam --- Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Aceh Azhari menyosialisasikan tentang pengurusan tanah wakaf kepada Penyuluh Agama Islam (PAI) dan PAI non PNS di Kantor Kemenag Kota Langsa.
“Proses pengurusan tanah wakaf adalah salah satu hal yang harus dikuasai oleh para PAI dan PAI non PNS,” katanya di Langsa melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (30/7).
Azhari mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan bagaimana proses pengurusan tanah wakaf dan mengedukasi masyarakat tentang manfaat wakaf untuk meningkatkan ekonomi dan membantu masyarakat terhindar dari kemiskinan.
“Di Aceh khususnya di Kota Langsa potensi tanah wakaf sangat besar, namun penggunannya hanya sebatas tempat ibadah, sekolah, dan makam,” ujarnya.
Azhari berharap, ilmu yang diberikan dapat diteruskan kepada masyarakat di tempat tugas PAI masing-masing.
"Terkait dengan proses pengurusan tanah wakaf, berikan pengetahuan dan pemahaman agar masyarakat mengetahui bagaimana proses pengurusan tanah wakaf," pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



