Banda Aceh, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh melalui Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengedukasi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di seluruh Aceh.
Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nashrullah mengatakan, edukasi terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang juga menjabat sebagai PPAIW diadakan untuk meningkatkan kompetensi soal wakaf. Pasalnya di KUA tidak hanya melaksanakan soal pernikahan namun ada juga tentang wakaf dan fungsi lainnya.
“Di lapangan masih banyak PPAIW yang belum paham soal wakaf secara keseluruhan. Hanya sebatas wakaf tanah dan bangunan,” ujarnya.
Nashrullah mengatakan, program edukasi PPAIW dimulai dari Kota Langsa dan Tamiang, serta dilanjut sampai seluruh wilayah di Aceh.
“Di Langsa dan Aceh Tamiang diadakan pada Jumat pekan lalu, dan daerah selanjutnya diagendakan setiap pekannya,” ujarnya.
Nashrullah menyatakan, edukasi dilakukan dengan cara seluruh PPAIW di Langsa dan Aceh Tamiang diundang di Kankemenag Langsa.
“5 PPAIW dari Langsa dan 12 PPAIW dari Aceh Tamiang dikumpulkan di Kankemenag Langsa untuk diberikan bimbingan soal beraneka macam wakaf: wakaf benda tidak bergerak, wakaf benda bergerak berupa uang, dan wakaf benda bergerak selain uang,” tuturnya.
Nashrullah berharap persoalan utama soal kurangnya pemahaman PPAIW di Aceh dapat teratasi dan pemberdayaan ekonomi melalui wakaf dapat segera terlaksana.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



