Banda Aceh, Bimas Islam --- Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh, Azhari menegaskan, harta benda wakaf tidak dapat diambil kembali apabila tidak produktif. Menurutnya, aset wakaf yang telah diserahkan sudah terlepas kepemilikannya dari wakif.
"Apabila wakif merasa aset wakaf yang telah diserahkan tidak produktif, yang dapat dilakukan adalah mengganti nazirnya karena dianggap tidak amanah," ujar Azhari kepada bimasislam, Jumat (13/5/2022).
Azhari mengaku, masih banyak nazir yang tidak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan aset wakaf yang dikelolanya. Untuk itu, Azhari menyampaikan, Kanwil Kemenag Aceh terus berupaya meningkatkan kompetensi nazir melalui sejumlah pelatihan.
"Kami bersama BWI telah menyelenggarakan pelatihan bagi nazir di tiap-tiap Kabupaten dan Kota, minimal kegiatan tersebut dilaksanakan setahun sekali," imbuhnya.
Azhari menambahkan, sesuai dengan definisi wakaf untuk menahan harta dan mengambil manfaatnya, maka nazir harus mampu mengembangkan aset wakaf agar produktif.
"Bicara wakaf tidak harus dibangun masjid/musala atau madrasah, bisa juga dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, atau disewakan selama tidak melanggar syariat," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



